Beritabanten.com – Aksi damai Relawan Prabowo sekaligus penyerahan 10 ribu berkas amicus curieae akhirnya batal, yang rencana digelar hari ini Jum’at (19/4/2024) di depan Gedung MK Jl. Medan Merdeka Barat 6 Jakarta 10110, Jakarta Pusat.
Ini ditengarai disebabkan oleh seruan Komandan Relawan TKN Prabowo-Gibran Haris Rusly Moti yang disampaikan pada media kemarin malam.
“Kepada seluruh pendukung, para pemilih sekali lagi tolong untuk tidak hadir ke Mahkamah Konstitusi sebagaimana seruan yang telah disampaikan beberapa hari sebelumnya,” ucap dia.
Haris juga memastikan seluruh taat atas arahan Prabowo untuk membatalkan aksi damai tersebut.
“Kami sampaikan maaf pada seluruh pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran atas pembatalan aksi damai. Kami himbau pada seluruh pendukung taat pada arahan Prabowo,” bebernya.
Sebagai diberitakan banyak media TKN menyatakan telah ada 10 ribu orang yang akan mengajukan diri sebagai amicus curiae pada perkara sengketa hasil Pilpres 2024 pada hari ini.
“Ada sekira 10 ribu pendukung dan pemilih Prabowo yang mengajukan diri sebagai amicu curiae,” katanya pada media, Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Prabowo sendiri meminta pendukungnya untuk tidak gelar aksi damai di Gedung MK hari ini, beralasan untuk menjaga kesejukan demokrasi, persatuan dan keutuhan rakyat Indonesia.
“Saya Prabowo Subianto meminta dengan sungguh-sungguh kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya 96,2 juta rakyat Indonesia yang telah memilih pasangan Prabowo-Gibran untuk tidak melakukan aksi apapun di depan gedung Mahkamah Konstitusi ataupun di tempat-tempat lain,” kata Prabowo dalam sebuah video, Kamis (18/4).
MK sendiri telah menerima puluh pengajuan permohonan sebagai amicus curiae hingga Rabu (17/4/2024) yang menurut hitungannya terbanyak sepanjang ada penanganan Perkara PHPU Presiden oleh MK.
Tapi hakim konstitusi menyatakan hanya akan bahas amicus curiae yang terkirim pada pukul 16.00 WIB, Selasa (16/4/2024).
Mengutip laman resmi MK, Hakim konstitusi akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Demikian juga akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan