Beritabanten.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan emas dan uang yang ditemukan dalam penggeledahan rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan siapa pemilik aset tersebut. Menurutnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengumpulan informasi untuk mengetahui asal-usul serta hubungan aset dengan pihak tertentu.
Penggeledahan dilakukan di rumah Febrie Adriansyah yang diketahui sebagai lokasi ditemukannya sejumlah barang bukti berupa emas dan uang. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
Meski aset ditemukan di rumah milik Febrie Adriansyah, Kejagung menegaskan bahwa keberadaan barang di suatu lokasi belum otomatis membuktikan kepemilikan. Penyidik tetap harus memastikan status hukum barang tersebut melalui berbagai alat bukti.
Proses pendalaman dilakukan untuk mengetahui sumber aset, pihak yang memiliki hubungan dengan barang tersebut, serta memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kejagung menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan terhadap barang bukti dan pihak-pihak terkait selesai dilakukan.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penemuan aset bernilai besar di rumah seorang pejabat tinggi kejaksaan. Masyarakat kini menunggu kejelasan mengenai status kepemilikan emas dan uang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan