Beritabanten.com — Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menjadi salah satu program ekonomi desa dengan skala terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 80.000 koperasi di seluruh Indonesia dengan nilai pembiayaan yang secara keseluruhan dapat mencapai sekitar Rp240 triliun.
Pada tahap awal, pemerintah telah meresmikan operasional lebih dari seribu koperasi desa/kelurahan sebagai bagian dari percepatan program nasional. Ribuan bangunan koperasi juga disebut telah selesai dibangun, sementara pembangunan lainnya masih berjalan.
Namun, semakin besar skala program, semakin besar pula pertanyaan mengenai tata kelola. Publik tidak hanya ingin mengetahui tujuan program, tetapi juga ingin memahami bagaimana aliran uang berjalan, siapa yang bertanggung jawab, siapa pemilik aset, dan bagaimana risiko apabila koperasi tidak berjalan sesuai rencana.
Rp3 Miliar per Koperasi, Bukan Uang Tunai Bebas
Salah satu angka yang paling banyak dibicarakan dalam program KDMP adalah plafon pembiayaan hingga Rp3 miliar untuk setiap koperasi. Jika dikalikan dengan target sekitar 80.000 koperasi, nilainya mencapai sekitar Rp240 triliun.
Namun, angka tersebut bukan berarti setiap koperasi menerima uang tunai Rp3 miliar yang dapat digunakan secara bebas. Skema yang digunakan merupakan pembiayaan melalui perbankan, bukan hibah langsung.
Dalam skema tersebut, PT Agrinas Pangan Nusantara mendapat penugasan pembangunan fasilitas KDMP, sementara bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berperan sebagai penyalur pembiayaan. Dengan demikian, struktur pembiayaan memiliki mekanisme tersendiri mengenai siapa yang menjadi pihak peminjam dan bagaimana kewajiban pembayarannya.
Sebagian besar dana juga dialokasikan untuk membangun aset. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan gerai, gudang, fasilitas penyimpanan, kendaraan operasional, perlengkapan usaha, serta modal kerja awal.
Artinya, nilai Rp3 miliar lebih banyak berubah menjadi aset produktif, bukan sekadar dana tunai yang langsung beredar di rekening koperasi.
Siapa yang Membangun Fasilitas KDMP?
Di sejumlah daerah, keterlibatan unsur TNI seperti Kodim, Koramil, dan Babinsa dalam percepatan program membuat sebagian masyarakat mengira pembangunan fisik KDMP dilakukan langsung oleh TNI.
Namun, peran tersebut lebih berkaitan dengan dukungan lapangan, koordinasi, pendampingan, inventarisasi lahan, dan percepatan pelaksanaan program. Penugasan pembangunan fasilitas KDMP berada pada Agrinas.
Meski demikian, masih terdapat pertanyaan publik mengenai mekanisme pembangunan tersebut. Siapa kontraktor yang mengerjakan setiap proyek? Bagaimana proses pemilihannya? Apakah menggunakan tender terbuka atau mekanisme lain? Berapa nilai kontrak masing-masing pembangunan?
Informasi tersebut menjadi penting karena menyangkut penggunaan pembiayaan dalam jumlah besar.
Ke Mana Aliran Dana Pembangunan?
Pertanyaan berikutnya berkaitan dengan arus uang. Jika Agrinas memperoleh pembiayaan dari perbankan, bagaimana dana tersebut berubah menjadi bangunan dan fasilitas di desa?
Apakah dana dibayarkan langsung kepada kontraktor? Apakah menggunakan pola kerja sama tertentu? Bagaimana mekanisme pembayaran dan pengawasannya?
Hingga kini, publik lebih banyak mengetahui siapa yang mendapat penugasan, tetapi belum memperoleh gambaran lengkap mengenai seluruh alur transaksi pembangunan dari awal hingga aset selesai dibangun.
Kendaraan Operasional dan Status Kepemilikan Aset
Selain bangunan, komponen lain dalam pembiayaan KDMP adalah kendaraan operasional dan perlengkapan usaha.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengenai status administrasi aset tersebut. Apakah kendaraan dicatat atas nama Agrinas sebagai pihak pengadaan? Apakah menjadi aset pemerintah desa? Atau langsung menjadi aset koperasi?
Kejelasan mengenai kepemilikan aset penting karena akan menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan, penggunaan, dan pengelolaannya dalam jangka panjang.
Modal Kerja Masuk ke Siapa?
Bagian lain yang menjadi perhatian adalah modal kerja awal koperasi. Jika pembangunan menghasilkan aset fisik, maka modal kerja menjadi sumber utama untuk menjalankan kegiatan usaha.
Pertanyaannya, apakah modal kerja diberikan dalam bentuk uang tunai kepada koperasi? Apakah langsung digunakan untuk membeli barang dagangan? Apakah dikelola oleh manajemen koperasi atau melalui mekanisme tertentu?
Kejelasan mengenai alur modal kerja sangat penting karena bagian inilah yang menentukan apakah koperasi benar-benar dapat beroperasi setelah pembangunan selesai.
Aturan Sudah Ada, tetapi Tata Kelola Operasional Masih Menjadi Sorotan
Pemerintah telah menyiapkan berbagai aturan mengenai pembentukan koperasi, struktur organisasi, legalitas, pembangunan fasilitas, serta pendampingan.
Namun, sejumlah aspek teknis masih menjadi perhatian publik, seperti mekanisme pengelolaan kas, pembelian stok awal, proses audit, pengawasan transaksi, serta prosedur apabila terjadi kerugian atau penyalahgunaan dana.
Program sebesar KDMP membutuhkan tata kelola yang tidak hanya mengatur bagaimana koperasi dibangun, tetapi juga bagaimana koperasi dijalankan.
Jika KDMP Gagal, Siapa yang Menanggung Risiko?
Pertanyaan terbesar dari seluruh skema ini adalah mengenai risiko kegagalan.
Tidak semua usaha pasti berhasil. Koperasi dapat menghadapi berbagai risiko, mulai dari lemahnya manajemen, konflik internal, persaingan pasar, hingga kemungkinan penyalahgunaan dana.
Apabila sebuah koperasi berhenti beroperasi sebelum kewajiban pembiayaan selesai, maka muncul pertanyaan mengenai siapa yang tetap bertanggung jawab terhadap pembayaran pinjaman.
Regulasi telah mengatur mekanisme pembiayaan dan pengembalian, tetapi persoalan mengenai skenario kegagalan usaha masih menjadi hal yang perlu dijelaskan secara lebih rinci.
Sebab apabila koperasi tidak lagi menghasilkan manfaat ekonomi, tetapi kewajiban pembayaran tetap berjalan, maka pihak yang paling terdampak perlu dipastikan sejak awal.
KDMP Tidak Cukup Hanya Dibangun, Harus Dipastikan Berjalan
Program KDMP memiliki potensi besar untuk menjadi penggerak ekonomi desa apabila dikelola dengan baik. Namun, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh jumlah koperasi yang berdiri atau besarnya dana yang terserap.
Ukuran keberhasilan sebenarnya berada pada transparansi pengelolaan uang, kejelasan kepemilikan aset, profesionalitas pengurus, pengawasan yang kuat, serta kesiapan menghadapi risiko.
Program dengan nilai hingga ratusan triliun rupiah membutuhkan lebih dari sekadar pembangunan fisik. Ia membutuhkan sistem yang mampu menjawab pertanyaan paling dasar: uang berasal dari mana, digunakan oleh siapa, menjadi aset siapa, dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi masalah. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan