Beritabanten.com – Penjelasan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait temuan uang dalam berbagai mata uang dan 74 kilogram emas hasil penggeledahan rumah di Sentul, Bogor, masih menyisakan sejumlah pertanyaan di ruang publik.

Dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026), Febrie mengakui rumah yang digeledah merupakan rumah pribadinya. Menanggapi temuan penyidik, ia menyatakan bahwa uang yang ditemukan “ada yang punya” dan “ada kegiatannya”. Menurutnya, pihak-pihak yang terkait dapat dimintai keterangan dan seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum, bukan melalui konferensi pers.

Pernyataan tersebut menjadi awal dari klarifikasi yang disampaikan kepada publik. Namun, dari sudut pandang logika dan akuntabilitas, penjelasan itu masih membuka ruang pertanyaan yang belum terjawab secara rinci.

Kalimat “ada yang punya” pada dasarnya menunjukkan bahwa aset tersebut diklaim memiliki pemilik. Akan tetapi, publik masih mempertanyakan siapa pemiliknya, apa hubungan pemilik tersebut dengan Febrie Adriansyah, serta mengapa uang dan emas itu berada di rumah pribadi seorang pejabat tinggi penegak hukum.

Demikian pula dengan pernyataan “ada kegiatannya”. Penjelasan tersebut belum menguraikan secara spesifik kegiatan apa yang dimaksud, siapa pihak yang menjalankannya, maupun dasar hubungan antara kegiatan tersebut dengan keberadaan uang tunai dan emas di lokasi penggeledahan.

Secara logika, bukan hal yang mustahil apabila seseorang menyimpan aset milik pihak lain. Namun, ketika nilai aset yang dipersoalkan mencapai jumlah yang sangat besar, publik lazim mengharapkan penjelasan yang lebih rinci agar dapat memahami konteks keberadaan aset tersebut.

Di sisi lain, posisi Febrie sebagai Jampidsus membuat perhatian publik terhadap perkara ini menjadi lebih besar. Sebagai pejabat yang memiliki kewenangan dalam penanganan tindak pidana khusus, termasuk perkara korupsi, standar transparansi dan akuntabilitas yang diharapkan masyarakat juga cenderung lebih tinggi.

Hal itu tidak berarti bahwa temuan uang dan emas otomatis membuktikan adanya tindak pidana. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, dan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya merupakan kewenangan proses peradilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Namun demikian, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah tidak menghilangkan hak publik untuk mempertanyakan apakah penjelasan yang disampaikan telah cukup logis, konsisten, dan dapat diverifikasi.

Karena itu, pernyataan bahwa aset tersebut “ada yang punya” dan “ada kegiatannya” dapat dipandang sebagai bagian dari klarifikasi awal. Meski demikian, publik masih menantikan penjelasan yang lebih lengkap mengenai identitas pemilik aset, bentuk kegiatan yang dimaksud, dasar penitipan atau penyimpanan aset di rumah pribadi, serta hubungan seluruh pihak yang terlibat.

Pada akhirnya, perhatian publik tidak hanya tertuju pada aspek kepemilikan uang dan emas, tetapi juga pada aspek kepatutan dan akuntabilitas seorang pejabat penegak hukum. Penjelasan yang lebih rinci melalui proses hukum nantinya akan menjadi bagian penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com