Beritabanten.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura (SGD) dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, saat diperiksa sebagai saksi pada Rabu, 8 Juli 2026.
Penyitaan tersebut dilakukan dalam pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Kuansing. Penyidik mendalami asal-usul serta aliran dana yang disita.
KPK menduga uang SGD 12.000 itu berkaitan dengan dana yang sebelumnya dikembalikan oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah menerima amplop dari Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
Jika dikonversikan ke rupiah, nilai uang tersebut sekitar Rp167 juta, bergantung pada kurs yang berlaku.
Hingga kini, KPK masih mendalami apakah seluruh uang yang disita merupakan isi amplop yang sebelumnya diberikan kepada Raja Juli Antoni atau hanya sebagian dari aliran dana dalam perkara tersebut.
Versi ini mempertahankan unsur berita, tetapi menggunakan frasa seperti “diduga”, “berkaitan”, dan “masih mendalami” sehingga tidak menyajikan dugaan sebagai fakta yang sudah terbukti.(Red )
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan