Beritabanten.com – Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, memasuki fase yang menarik perhatian publik. Di luar substansi perkara yang sedang diuji di pengadilan, muncul rangkaian pengaduan etik yang melibatkan hakim maupun advokat.

Mulanya, tim kuasa hukum Nadiem mengadukan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ke Komisi Yudisial. Tidak lama berselang, dua anggota tim kuasa hukum, Dody S. Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir, justru diadukan ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan dilaporkan kepada lingkungan pengadilan.

Pengaduan tersebut diajukan Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki). Pangkal persoalannya adalah pernyataan kedua advokat seusai sidang pembacaan putusan yang dinilai tidak patut dan dianggap berpotensi merendahkan kehormatan majelis hakim maupun persidangan.

Rangkaian peristiwa itu menunjukkan bahwa perkara besar tidak hanya berlangsung di ruang pembuktian hukum, tetapi juga merembet ke ranah etik profesi. Hakim, advokat, maupun pihak-pihak lain yang terlibat kini sama-sama menjadi objek pengawasan melalui mekanisme yang telah disediakan undang-undang.

Dalam negara hukum, kondisi tersebut sesungguhnya bukan sesuatu yang keliru. Hakim dapat diadukan apabila diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Advokat pun tunduk pada kode etik profesi yang memungkinkan adanya pemeriksaan apabila terdapat dugaan pelanggaran. Selama ditempuh melalui prosedur yang benar, pengaduan merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas.

Namun, yang patut dijaga adalah agar perhatian publik tidak bergeser dari inti persoalan. Fokus utama perkara ini tetap berada pada pembuktian dugaan tindak pidana korupsi: apakah unsur-unsur pidana terpenuhi, bagaimana kerugian negara dibuktikan, siapa yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta apakah seluruh proses berlangsung secara adil sesuai prinsip due process of law.

Pengaduan etik semestinya tidak berubah menjadi instrumen untuk memberi tekanan kepada pihak tertentu ataupun membangun opini yang dapat mengganggu independensi proses peradilan. Lembaga pengawas etik harus bekerja secara objektif, profesional, dan bebas dari kepentingan di luar penegakan kode etik.

Komisi Yudisial memiliki kewenangan menilai dugaan pelanggaran etik hakim. Sementara Dewan Kehormatan Peradi berwenang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik advokat. Kedua mekanisme tersebut harus berjalan sesuai koridornya, tanpa saling memengaruhi proses pembuktian perkara pidana yang sedang berlangsung.

Perkara korupsi berskala besar memang hampir selalu menghadirkan tekanan yang besar pula. Dalam situasi demikian, profesionalisme seluruh aparat penegak hukum menjadi penyangga utama kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Pada akhirnya, yang paling dinantikan masyarakat bukanlah banyaknya laporan yang diajukan, melainkan lahirnya putusan yang adil, proses hukum yang transparan, dan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, keadilan tidak diukur dari siapa yang paling banyak melapor, melainkan dari kemampuan hukum menemukan fakta dan menegakkannya secara independen. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com