Beritabanten.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan BBM nonsubsidi dengan memeriksa jajaran direksi serta komisaris PT United Tractors Tbk dan anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara.
Desakan tersebut disampaikan Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah. Menurutnya, penyidikan tidak cukup hanya berfokus pada para tersangka yang telah ditetapkan, tetapi juga perlu menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari perkara tersebut.
Febri mengatakan, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, sebelumnya telah menyinggung dugaan keterlibatan PT Pamapersada Nusantara dalam kasus yang tengah ditangani Kejagung. Namun hingga kini, menurut dia, belum ada langkah lanjutan berupa pemanggilan maupun pendalaman terhadap perusahaan tersebut.
“Hingga hari ini Kejagung belum melakukan pemanggilan ataupun pendalaman terhadap PT Pamapersada Nusantara. Kondisi ini menimbulkan kesan perkara didiamkan sehingga publik tidak terus menuntut perkembangan kasusnya,” kata Febri, dilihat di rmol, Rabu (8/7/2026).
Ia menilai penyidikan dugaan korupsi impor minyak mentah dan BBM nonsubsidi masih menyisakan sejumlah hal yang perlu didalami. Salah satunya terkait dugaan PT Pamapersada Nusantara yang disebut memperoleh solar nonsubsidi dengan harga di bawah bottom price atau bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP).
Febri juga menyebut perusahaan tersebut diduga memperoleh keuntungan hingga Rp958.380.337.983 dalam perkara yang turut menyeret mantan pejabat Pertamina, Riva Siahaan.
“Nilai Rp958 miliar tentu bukan angka yang kecil. Karena itu harus ada pendalaman dan pemeriksaan secara transparan agar publik memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.
Menurutnya, belum adanya pemeriksaan terhadap pihak perusahaan berpotensi memunculkan persepsi adanya ketidaksetaraan dalam penegakan hukum. Ia meminta seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut diperiksa secara profesional dan proporsional.
GSBK pun mendesak Kejagung segera memanggil jajaran direksi dan komisaris PT United Tractors serta pihak terkait di PT Pamapersada Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas berbagai dugaan yang berkembang dalam proses penyidikan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan