YLBHI Minta Kapolri dan Komisi III DPR RI Tegur Kapolres Karanganyar
Beritabanten.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam pembubaran paksa kegiatan Kemah Pemuda Ahmadiyah yang berlangsung di kawasan Watu Gambir Park, Karanganyar, Jawa Tengah.
YLBHI menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kegagalan negara dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara untuk berkumpul, berorganisasi, dan menjalankan kegiatan secara damai.
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan hingga saat ini masih terdapat kelompok warga negara, khususnya kalangan anak muda yang memiliki semangat kebangsaan dan ingin berkegiatan secara damai, namun justru menghadapi ancaman, intimidasi, dan diskriminasi.
Menurutnya, kondisi tersebut semakin memprihatinkan karena terjadi dengan pembiaran, bahkan keterlibatan aparat negara yang semestinya memberikan perlindungan.
YLBHI menegaskan, Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kepolisian Resor Karanganyar seharusnya menjalankan fungsi perlindungan terhadap seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Aparat kepolisian, kata Isnur, tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok tertentu yang melakukan tindakan intoleransi maupun pelanggaran hak asasi manusia.
“Polisi seharusnya memastikan kegiatan yang sah dan damai dapat berlangsung dengan aman, bukan justru menghentikannya secara paksa,” ujarnya, dalam pesan elektronik, ditulis Selasa 9 Juni 2026.
Atas peristiwa tersebut, YLBHI meminta Kapolri dan Komisi III DPR RI memberikan teguran sekaligus melakukan evaluasi terhadap Kapolres Karanganyar dan Kapolda Jawa Tengah. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan institusi kepolisian tetap menjalankan tugas sesuai prinsip negara hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Selain itu, YLBHI menegaskan pihak-pihak yang melakukan ancaman, intimidasi, maupun upaya pembubaran terhadap kegiatan warga negara harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga berkewajiban mencegah terjadinya persekusi, memberikan pengamanan kepada peserta kegiatan, serta menindak setiap pelaku yang melakukan tindakan melawan hukum.(Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan