Beritabanten.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan bersiap melelang ulang sejumlah titik parkir yang masa sewanya berakhir pada 2026. Langkah ini ditempuh untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari pemanfaatan barang milik daerah (BMD).

Kepala Bidang Angkutan Dishub Tangsel, Achmad Arofah, mengungkapkan bahwa kontrak sewa beberapa titik parkir akan habis pada Agustus dan Oktober 2026. Saat ini, Dishub tengah melakukan appraisal ulang guna mengetahui nilai terbaru aset yang akan disewakan.

“Untuk titik parkir yang habis masa berlakunya di 2026, jatuh pada Agustus dan Oktober. Sekarang kami lakukan appraisal ulang untuk mengetahui nilai aset BMD tahun 2026,” kata Arofah.dilihat redaksi dari keterangan tersiar luas, Rabu 8 April 2026.

Hasil appraisal tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah berikutnya, apakah kerja sama dengan pengelola lama dilanjutkan atau dibuka melalui mekanisme lelang ulang.

Arofah menegaskan, kedua opsi tersebut memiliki risiko masing-masing sehingga perlu dikaji secara cermat.

Usai appraisal rampung, Dishub akan membentuk panitia lelang dan mengajukan persetujuan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Seluruh tahapan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, evaluasi terhadap kinerja pengelola lama juga menjadi faktor krusial. Penilaian dilakukan berdasarkan rekam jejak selama masa kontrak, termasuk potensi pelanggaran tarif.

“Kinerja pengelola akan kami evaluasi, termasuk jika ada pelanggaran. Itu jadi indikator utama,” ujar Arofah.

Tercatat, sedikitnya sembilan titik parkir akan habis masa sewanya, antara lain di kawasan Rawa Buntu, Ruko Pamulang Barat, Madura Dua, Sektor 4, Sektor 7, hingga area Samsat. Sementara satu titik lain, Otto Parking BSD, masih dikaji skema optimalisasinya.

Dari keseluruhan titik tersebut, Dishub menaksir potensi PAD mencapai Rp15 miliar untuk periode empat tahun ke depan. Nilai itu berasal dari kontribusi sewa lahan parkir, di luar potensi pajak.

“Estimasi sembilan titik sekitar Rp15 miliar untuk empat tahun ke depan, dan itu baru dari sektor sewa,” pungkasnya.

Dishub berharap penataan ulang ini mampu mendorong pengelolaan parkir yang lebih transparan, profesional, dan optimal dalam menopang pendapatan daerah. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com