Beritabanten.com – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mendesak agar revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak sekadar menjadi agenda perubahan teknis, tetapi juga momentum strategis untuk memperkuat otonomi daerah dan legitimasi kepemimpinan lokal.
Hal itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dari Perspektif Desentralisasi dan Otonomi Daerah” yang digelar Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Jakarta, Selasa (1/4).
Sekretaris Jenderal Apkasi, Joune Ganda, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan rezim Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah membawa harapan baru bagi demokrasi. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga menyisakan persoalan serius, terutama terkait masa transisi kepemimpinan daerah.
Menurutnya, revisi UU Pemilu harus mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kualitas demokrasi dan keberlangsungan tata kelola pemerintahan di daerah.
“Kami berharap revisi ini menghasilkan pemilu yang lebih demokratis tanpa mengikis prinsip otonomi. Jangan sampai pelayanan publik terganggu karena ketidakpastian transisi kepemimpinan,” ujarnya.
Apkasi juga menegaskan pentingnya pelibatan pemerintah daerah secara formal dalam pembahasan revisi UU Pemilu di DPR. Daerah, kata Joune, bukan sekadar pelaksana teknis, melainkan pihak yang merasakan langsung dampak dari setiap kebijakan politik nasional.
“Legitimasi pemerintahan daerah harus diperkuat karena di sanalah muara dari seluruh proses demokrasi nasional,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Apkasi, Sarman Simanjorang, menyoroti potensi membengkaknya jumlah Penjabat (Pj) Kepala Daerah akibat jeda waktu antara Pemilu Nasional 2029 dan Pemilu Daerah 2031.
Ia mengingatkan, penunjukan penjabat dalam waktu lama berisiko melemahkan legitimasi politik serta membatasi ruang gerak dalam pengambilan kebijakan strategis di daerah.
Sebagai solusi, Apkasi mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 hingga pelantikan kepala daerah definitif hasil Pemilu 2031.
“Ini bukan soal memperpanjang kekuasaan, tetapi demi menjaga kesinambungan pembangunan dan stabilitas daerah oleh pemimpin yang memiliki mandat langsung dari rakyat,” jelas Sarman.
Tak hanya itu, Apkasi juga mendorong agar revisi UU Pemilu dibarengi dengan pembenahan Undang-Undang Partai Politik. Menurut Sarman, kualitas demokrasi lokal sangat ditentukan oleh sistem kaderisasi partai yang selama ini dinilai masih elitis dan terpusat.
“Kalau hanya prosedur yang diperbaiki tanpa menyentuh rekrutmen politik, hasilnya tidak akan maksimal. Kita butuh sistem yang lebih transparan dan inklusif agar otonomi daerah benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Melalui forum ini, Apkasi berharap DPR dan pemerintah dapat menyerap aspirasi daerah sehingga revisi UU Pemilu 2026 menjadi regulasi yang komprehensif dan berpihak pada penguatan demokrasi hingga ke tingkat akar rumput. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan