Beritabanten.com – Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, mulai menyeret perhatian publik. Empat tersangka yang berasal dari internal TNI kini telah mendekam di tahanan militer dengan pengamanan maksimum.

Keempatnya ditahan di Pomdam Jaya Guntur sejak 18 Maret 2026. Mereka dijerat pasal penganiayaan atas aksi brutal yang terjadi pada 12 Maret lalu.

Dua tersangka disebut sebagai eksekutor lapangan, sementara dua lainnya masih didalami perannya. Namun hingga kini, motif dan kemungkinan aktor intelektual di balik serangan belum juga diungkap secara terang.

Upaya penyidik untuk memeriksa korban masih terkendala kondisi kesehatan. Di sisi lain, LPSK telah turun tangan memberikan perlindungan kepada Andrie Yunus.

Sorotan publik semakin tajam setelah muncul kabar mundurnya Kepala BAIS TNI Letjen Yudi Abrimantyo. Meski belum dijelaskan keterkaitannya secara resmi, mundurnya pejabat strategis tersebut memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

TNI sendiri berjanji akan membuka proses hukum secara profesional dan transparan. Namun publik kini menunggu pembuktian, bukan sekadar komitmen.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi akuntabilitas institusi, terutama dalam mengungkap apakah aksi ini berdiri sendiri atau bagian dari skenario yang lebih besar. (Red)

 

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com