Beritabanten.comMasir, warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Tengah harus menerima kenyataan pahit di masa tuanya.

Pria berusia 71 tahun itu kini duduk di kursi pesakitan setelah ditangkap karena menangkap lima ekor burung cendet di kawasan Konservasi Hutan Baluran.

Perkara pidana yang menjerat Masir telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo. Bahkan, kasus tersebut sudah memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada persidangan pekan lalu, Kamis (4/12), JPU menuntut Masir dengan hukuman dua tahun penjara atas perbuatannya.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Masir terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Adian, yang memberikan keterangan dalam persidangan, mengungkapkan bahwa Masir yang sudah lanjut usia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap.

Untuk menyambung hidup, ia hanya mengandalkan aktivitas menangkap burung. Burung cendet yang ditangkap pun dijual dengan harga murah, yakni sekitar Rp30 ribu per ekor, demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com