Beritabanten.com – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tangerang Selatan KH Ahmad Sofyan Mastas menyatakan kerukunan umat beragama merupakan pilar penting dalam menata masa depan Tangsel.
Dia menyampaikan itu ketika memberi sambutan dalam acara Diolog Kerukunan Dalam Rangka HUT Tangsel ke-17, di Resto Remaja Kuring, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, Provinis Banten, Rabu 19 November 2025.
Kata dia, Tangsel dengan penduduk yang beragam etnis, budaya dan agama meniscayakan kerukunan beragama dalam tata kelola pemerintahan.
Jika masyarakat rukun, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel juga akan mudah merealisasikan program pembangunan.
“Kerukunan umat beragama dalam keadaan apapun harus tetap dipelihara. Salah satu kondisi yang harus diciptakan dalam memelihara kerukuan terebut adalah sikap moderat dalam beragama,” katanya
Kerukunan tersebut memang butuh banyak latihan, terutama dalam konteks keseharian di masyarakat, yang salah satunya menggunakan cara dialog antar masyararkat beda agama.
Ini katanya, akan menjadi pintu pertama untuk masuk dalam ruang kondusif mencari solusi permasalahan sosial keagamaan.
Lalu dia menyebutkan, semua langkah menuju kerukunan harus mengindahkan ‘aturan main’, yakni peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah baik dalam bentuk Keptusam Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri maupun Peraturan Gubernur Banten.
Dia jelaskan bahwa kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya.
Selian itu, antara umat beragama harus kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Meski demikian, dia tetap mengingatkan bahwa konsep moderasi beragama bukan berarti mengompromikan prinsip-prinsip dasar atau ritual pokok demi untuk menyenangkan orang lain yang berbeda paham keagamaannya atau berbeda agamanya.
Bahkan, moderasi beragama bukan alasan bagi seseorang untuk tidak menjalankan ajaran agamanya secara serius.
“Sebaliknya moderat dalam beragama berarti percaya diri dengan esensi ajaran agama yang dipeluknya, yang mengajarkan prinsip adil dan berimbang, tetapi berbagi kebenaran sejauh menyangkut tafsir agama,” di tambahkan
Dia menegaskan, agama tidak perlu dimoderasi lagi. Namun cara seseorang beragama yang harus selalu didorong ke jalan tengah, agar tidak berubah menjadi ekstrim dan bahkan berlebihan.
Selain itu, moderasi beragama merupakan sebuah jalan tengah dalam beragama di Indonesia, moderasi beragama merupakan budaya nusantara.
“Tujuan moderasi beragama adalah untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat, melindungi hak-hak pemeluk agama dalam menjalankan kebebasan beragama, mewujudkan ketenteraman dan kedamaian dalam kehidupan beragama serta untuk mewujudkan kesejahteraan umat beragama,” katanya.
Sikap moderat, kata dia, merupakan pilihan untuk memiliki sikap, cara pandang dan prilaku di tengah-tengah, di antara pilihan ekstrim yang ada.
“Moderasi beragama dipahami sebagai sikap beragama yang seimbang antara pengamalan agama sendiri dan penghoramatan kepada praktik beragama orang lain,” dia jelaskan.
Nantinya, masing-masing umat beragama dapat memperlakukan orang lain secara terhormat, menerima perbedaan serta hidup bersama dalam damai dan harmonis.
“Implementasi moderasi beragama adalah cara pandang dan sikap serta praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan ajaran agama,” beber dia.
“Bisa melindungi martabat kemanusiaan, membangun kemaslahatan umum, berdasarkan prinsip adil dan berimbang dan menaati konstitusi sebagai kesepakatran bangsa,” demikian dia menutup. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan