Beritabanten.com – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan oleh majelis hakim dalam sidang putusan kasus korupsi impor gula yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim menyatakan bahwa Tom terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pemberian izin impor gula.

Meski tidak terbukti menerima keuntungan pribadi, perbuatannya dianggap merugikan negara dan bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Hakim menilai bahwa tindakan tersebut tidak mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, terutama terkait harga gula yang melonjak tinggi di pasar.

Selain hukuman penjara, Tom juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan tambahan kurungan selama enam bulan.

Dalam amar putusan, hakim juga memerintahkan pengembalian sejumlah barang bukti milik Tom yang tidak berkaitan langsung dengan kejahatan, termasuk perangkat elektronik pribadi.

Majelis menilai bahwa tidak terdapat alasan yang cukup kuat untuk memberikan keringanan hukuman, kecuali bahwa Tom belum pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Namun, hakim juga menekankan bahwa posisi Tom sebagai pejabat publik seharusnya menjadi contoh, bukan justru terlibat dalam penyalahgunaan kekuasaan.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda dalam jumlah yang sama.

Setelah putusan dibacakan, baik pihak terdakwa maupun tim jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Vonis ini menambah daftar panjang kasus hukum yang menjerat mantan pejabat tinggi negara terkait kebijakan impor pangan yang bermasalah.

Masyarakat kini menanti apakah proses hukum ini akan berlanjut ke tahap selanjutnya atau dinyatakan inkrah dalam waktu dekat. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com