Beritabanten.com – Kelakuan tidak tepuji selebritas K-Pop sangat memrihatinkan, yakni mantan anggota NCT bernama Taeil (31) bersama dua pengawalnya diduga perkosa seorang perempuan.

Kasus tersebut akhirnya masuk ke meja hijau dengan menjalani proses hukum yang melibatkan berbagai pihak terkait.

Divisi kriminal ke-26 Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada mantan anggota NCT, Taeil (31), serta 2 terdakwa lainnya pada 10 Juli sekitar pukul 2 siang KST.

Para terdakwa juga diminta untuk menyelesaikan 40 jam program edukasi terkait kekerasan seksual dan mendaftarkan ketiga terdakwa sebagai pelaku kejahatan seksual di lingkungan tempat tinggal mereka.

Bahkan mereka mendapat larangan untuk bekerja secara profesional di bidang yang berhubungan dengan anak-anak dan remaja selama 5 tahun ke depan.

Pengadilan telah menjalani persidangan Taeil dan 2 kaki tangannya atas dugaan pemerkosaan berat. Dalam proses di meja hijau mendapatkan pengakuan ketiganya atas perbuatan pemerkosaan atas seorang korban wanita berkewarganegaraan Tiongkok saat korban dalam keadaan mabuk pada Juni tahun lalu.

Untukk kepentingan pelaksanan amar putusannya, Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Taeil dan 2 terdakwa lainnya, menyatakan.

“Ada kekhawatiran untuk melarikan diri karena para terdakwa akan menerima hukuman penjara,” demikian isi surat perintah penangkapan. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com