Beritabanten.com – Dugaan pemalakan yang menimpa supir truk memakai kaleng wafer dan berseragam Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila di Sukadiri, Kabupaten Tangerang masuk ke ranah hukum.
Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Arief N Yusuf mengungkapkan, bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan adanya uang setoran ke Ormas PP dalam kasus pemerasan terhadap sopir truk di
“Untuk fakta materil itu masih dalam tahap penyidikan kami. Dan tim penyidik akan melakukan pengembangan,” kata dia, dikutip dari Antara, Sabtu (7/6/2025).
Penyidik dikabarkan telah meringkus tujuh orang oknum anggota ormas yang terbukti melakukan aksi pemerasan kepada para sopir truk.
Mereka adalah berinisial UA (42), AR (28), DH (26), BS (19), MM (17), MR (22) dan AF (16).
“Para pelaku premanisme dengan pemerasan ini diamankan usai adanya laporan dari salah satu warga yang menyaksikan aksi pemerasan di Kawasan Sukadiri, Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Dia menyebutkan, dari mereka yang terlibat melakukan aksinya di dua wilayah kecamatan seperti di Sukadiri dan di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk.
Dimana, dari hasil pemeriksaan penyidik mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp82.500 dan Rp38.000, baju ormas (PP, dan dua buah kaleng wafer.
Sehingga, atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai, satu buah baju ormas PP, satu lampu Lalin, dan satu buah kaleng wafer,” demikian dia menutup. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan