Beritabanten.com – Polda Metro Jaya merilis hasil investivasi premanisme Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) di depan RSUD Tangsel pada kemaren Rabu 21 Mei 2025.
“Anggota PP melakukan inrimidasi dengan cara mengancam dan merobohkan palang pintu parkir yang dibangun oleh pihak yang menyewa lahan parkir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari detik, Sabtu (24/5/2025)
Dia jelaskan, awalnya anggota Ormas PP melarang karyawan dari mitra sewa untuk menurunkan alat kerja pada Rabu 21 Mei 2025.
Terus, para karyawan tidak bisa bekerja selama beberapa jam dalam pembuatan fondasi gate parkir.
Akan tetapi, kata dia, para karyawan tetap berupaya menurunkan alat hingga palang parkir yang akan dibangun. Saat itu juga semakin banyak anggota ormas PP yang datang dan mulai melakukan pengancaman.
“Kemudian secara bertahap oknum anggota ormas lainnya berdatangan. Hingga pukul 18.00 WIB masih mendapatkan intimidasi dengan cara didorong, diancam dengan ancaman kekerasan,” jelas Ade Ary.
Ade menyebut intimidasi yang dilakukan tidak berhenti sampai di situ. Pihak PP semakin brutal dengan merobohkan palang parkir yang sudah terpasang hingga menimpa karyawan mitra sewa dan menimbulkan luka.
“Kemudian merobohkan juga palang gate yang baru saja dibuat oleh mitra sewa RSUD Tangerang. Sehingga karena roboh tersebut mengenai salah satu pekerja dari tim mitra sewa yang mengakibatkan luka memar dan lecet di kaki kanan. Ini peristiwa saat terjadi. Kemudian korban membuat laporan polisi,” kata Ade Ary.
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya kini memburu MR salah satu tersangka dalam kasus kekerasan dan intimidas di area parkir RSUD Tangsel. Polisi menjelaskan MR selaku Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila (MPC PP) Tangsel.
“Ketua MPC-nya juga (Ketua MPC PP Tangsel) dengan inisial MR telah kami tetapkan tersangka. Saat ini dalam pengejaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya,” ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim.
Rahim menjelaskan, selain MR, pihaknya sudah menetapkan 30 orang lainnya sebagai tersangka kasus serupa. Total tersangka dalam kasus tersebut berjumlah 31 orang.
“(Ada) 30 orang (tersangka) di luar MR. Kalau dengan MR jadinya 31 orang,” jelas Rahim. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan