Beritabanten.com — Mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Gun Gun Gunawan, resmi divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang.
Ia dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi berupa penerimaan fee proyek senilai Rp373 juta.
Ketua Majelis Hakim Nelson Angkat menyampaikan bahwa masa tahanan yang telah dijalani Gun Gun akan diperhitungkan dalam total masa hukumannya.
“Menjatuhkan pidana selama tiga tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ucap Nelson saat membacakan putusan, Rabu (21/5).
Selain pidana pokok, Gun Gun juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak mampu membayar, denda tersebut akan diganti dengan tiga bulan kurungan.
Majelis menyatakan bahwa tindakan Gun Gun terbukti memenuhi unsur sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Di sisi lain, pemberi suap dalam kasus ini, Direktur CV Arif Indah Permata, Mochamad Fazli, menerima hukuman yang lebih ringan. Ia divonis dua tahun enam bulan penjara dan dikenakan denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Fazli dianggap terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Cilegon, Achmad Afriansyah, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari proyek pembangunan TPT Bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung pada tahun 2023 yang dikerjakan oleh CV Arif Indah Permata.
Sebelum kontrak dimulai, Gun Gun yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengarahkan agar proyek dikerjakan oleh perusahaan milik Fazli. Metode pengadaan pun diubah dari lelang umum menjadi e-katalog dengan alasan keterbatasan waktu pelaksanaan.
Dalam prosesnya, Gun Gun meminta “sukses fee” sebesar 15 persen dari nilai proyek sebagai syarat agar perusahaan Fazli bisa mendapatkan pekerjaan. Fazli menyetujui permintaan itu dan memberikan uang secara bertahap, baik melalui transfer maupun tunai, dengan total mencapai Rp373 juta.
Sebagian uang tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi Gun Gun, sedangkan sisanya diserahkan oleh perantara bernama Ahmad Iman Firman, orang suruhan Fazli. Penyerahan uang dilakukan antara Juni hingga Desember 2023, dengan nominal bervariasi dari Rp2 juta hingga Rp25 juta.
Baik Gun Gun maupun Fazli menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan. Sementara pihak JPU masih mempertimbangkan langkah selanjutnya, mengingat vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan sebelumnya. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan