Beritabanten.com – Bagi calon jemaah haji 2025 yang berencana menunaikan ibadah haji tahun ini, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menegaskan pentingnya menggunakan visa haji resmi sebagai syarat utama.
Pemerintah Arab Saudi melarang keras penggunaan jenis visa apa pun selain visa haji untuk melaksanakan ibadah di Tanah Suci.
Dalam pernyataan resminya, Kementerian menekankan bahwa setiap upaya berhaji tanpa izin resmi akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan negara. Oleh karena itu, masyarakat diimbau agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan perjalanan haji menggunakan visa nonhaji, karena hal itu dipastikan merupakan bentuk penipuan.
Visa haji resmi bisa diperoleh melalui platform Nusuk, yang telah terintegrasi langsung dengan Platform Tasreeh. Keduanya merupakan kanal resmi yang diakui pemerintah Arab Saudi untuk pengurusan izin ibadah haji tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Sebagai tambahan, Kementerian Haji dan Umrah juga mengingatkan bahwa pemegang visa umrah wajib meninggalkan wilayah Kerajaan Arab Saudi paling lambat Selasa, 29 April 2025. Ketentuan ini merupakan bagian dari persiapan menyambut musim haji dan memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah tahun ini.
Calon jemaah diharapkan lebih waspada dan memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku agar ibadah berjalan lancar dan sah secara hukum.(Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan