Beritabanten.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, bersama Petugas Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Ciledug, mengedepankan pendekatan persuasif dalam menanggulangi lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Raden Fatah, Kamis (13/03/25).
Keberadaan lapak PKL yang menghalangi trotoar dan bahu jalan telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Hal ini juga menyebabkan kemacetan arus lalu lintas, terutama di sekitar Pasar Lembang, pada jam sibuk pagi dan sore.
Kepala Seksi Tramtib Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo, menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih mengutamakan pembinaan secara persuasif. Para pedagang diminta untuk secara sukarela memindahkan lapak mereka ke dalam Pasar Lembang.
“Masih persuasif, pedagang diharapkan untuk memindahkan lapaknya secara swadaya. Namun, jika mereka kembali melanggar, kami tidak segan-segan untuk melakukan penertiban lebih lanjut,” ujar Agung.
Sebagian besar pedagang yang ditertibkan adalah pedagang musiman yang menjual kebutuhan pokok selama bulan Ramadan, seperti ayam potong, ikan laut, sayur mayur, dan buah-buahan. Agung menjelaskan, transaksi jual beli tetap bisa dilakukan di dalam Pasar Lembang, sehingga tidak ada kendaraan yang parkir di bahu jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Tujuan kami adalah agar para pedagang memahami aturan yang ada dan tidak ada pihak yang dirugikan. Kami juga ingin menjaga kenyamanan dan kelancaran jalan, terutama untuk pemudik yang akan melintas pada Hari Raya Idulfitri 1446 H,” tambah Agung.
Langkah persuasif ini diharapkan dapat mengembalikan fasilitas umum sesuai fungsi semula dan menciptakan situasi yang aman dan tertib di wilayah tersebut. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan