Beritabanten.com – Mantan  Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Gun Gun Gunawan didakwa kasus penyuapan.

Dia menerima suap sebesar Rp 373 juta dari seorang pengusaha, Mochamad Fazli, guna memenangkan proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang pada Kamis (14/3/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subadri mengungkapkan bahwa Gun Gun Gunawan menerima total uang sebesar Rp 373.380.000 yang diberikan secara bertahap, mulai Juni hingga September 2023, baik melalui transfer rekening maupun tunai.

“Pemberian uang ini dimaksudkan untuk mempengaruhi pemilihan perusahaan pemenang tender, yaitu CV Arif Indah Permata,” ujar Subadri.

Sebelum kontrak ditandatangani, Gun Gun Gunawan, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, sudah mengarahkan CV Arif Indah Permata sebagai penyedia jasa yang dipilih.

Jaksa juga menjelaskan bahwa dalam proses itu, Gun Gun Gunawan meminta fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp 1.413.126.000. Ketika permintaan tersebut disetujui oleh Mochamad Fazli, sejumlah uang kemudian diserahkan sebagai bagian dari suap.

Menurut Subadri, jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, Gun Gun Gunawan berencana mencari rekanan lain yang bisa memenuhi fee yang diminta.

Kini, keduanya didakwa berdasarkan Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 yang mengubah Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus ini kembali menyoroti praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik di Kota Cilegon, yang kini menjadi perhatian publik di tengah upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sidang ini akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com