Beritabanten.com – Sejumlah organisasi aktivis mahasiswa yang terhimpun dalam Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) menilai Polres Lebak lamban dalam menangani kasus pelaporan yang dibuat warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak soal tambang ilegal.
Menurut Imala laporan yang dibuat warga yang telah diajukan sejak 16 Desember 2024 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
”Kami melihat tidak ada progres yang signifikan dalam penanganan laporan ini. Sudah hampir dua bulan berlalu, tetapi belum ada tindakan tegas dari aparat kepolisian. Lambannya penanganan ini tentu berdampak panjang bagi masyarakat yang terdampak langsung akibat aktivitas tambang ilegal,” kata Ketua Pengurus Pusat (PP) Imala, Ridwanul Maknunah, Senin (17/2/2025).
Imala pun mendesak Polres Lebak untuk segera menyelesaikan persoalan dugaan tambang galian ilegal di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung.
Seperti diketahui aktivitas tambang galian ilegal di Desa Mekarsari telah menyebabkan berbagai persoalan lingkungan dan sosial.
Warga mengeluhkan rusaknya infrastruktur jalan akibat lalu lintas kendaraan berat, ancaman longsor, serta dampak buruk terhadap pertanian mereka.
Meskipun lokasi tambang ilegal tersebut telah disegel oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten warga masih menunggu kepastian hukum terhadap para pelaku yang terlibat.
“Penyegelan oleh ESDM Banten seharusnya menjadi sinyal kuat bagi aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Jangan sampai hukum terkesan tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah,” tutur Ridwanul.
Sebagai organisasi yang peduli terhadap keadilan dan kesejahteraan masyarakat Lebak, Imala menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
Mereka menuntut kepolisian bertindak cepat dan tegas dalam menangani laporan masyarakat agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum.
“Kami akan terus mengawal dan menekan pihak berwenang agar kasus ini segera dituntaskan. Jangan sampai masyarakat dibiarkan berjuang sendiri menghadapi ketidakadilan,” tegasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wisnu Adicahya menyatakan, pelaporan yang dilayangkan oleh warga terdampak tambang ilegal di Desa Mekarsari, saat ini masih berproses.
“Masih berporses, tunggu nanti kita kabarin lagi,” kata singkatnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan