Beritabanten.com – Berita mengenai keributan antara sopir bus PO Juragan 99 Trans dan pengemudi ambulans di Tol Bandung KM 300 sempat viral di media sosial.

Insiden ini bermula saat rotator lampu ambulans terlalu terang, membuat sopir bus merasa silau. Kejadian tersebut terjadi ketika sopir bus Juragan 99 mencoba mendahului ambulans dan kemudian memepetnya. Perdebatan antara kedua sopir tercatat dalam rekaman kamera mobil.

Sopir ambulans marah karena pengemudi bus menolak memberi jalan, dengan alasan lampu rotator yang menyilaukan membuatnya tidak dapat fokus berkendara. Sopir ambulans menegaskan, ambulans seharusnya didahulukan sesuai dengan peraturan yang ada.

“Menurut aturan, ambulans yang membawa jenazah wajib memberikan lampu rotator dan sirine. Apakah kalian, sopir bus, memahami peraturan ini?” tanyanya.

Sebagai catatan, Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 134 mengatur kewajiban memberi prioritas dan ruang bagi ambulans untuk melintas di jalan raya. (Azk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com