Beritabanten.com – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa pemilik pagar laut yang dipasang di kawasan pesisir Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Tangerang, Banten akan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp18 juta per kilometer.

Meski belum ada perhitungan pasti mengenai total denda untuk pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di perairan Tangerang, Trenggono memastikan bahwa sanksi tersebut akan diberlakukan.

“Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer Rp18 juta,” jelasnya pada Kamis, 23 Januari 2025.

Trenggono juga menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait siapa saja pemilik pagar laut tersebut melalui koordinasi dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid. Menurut keterangan Menteri ATR, terdapat dua orang yang terindikasi sebagai pelaku dan kasus ini akan segera diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

“Sementara kami fokus pada sanksi denda administratif, jika ada unsur pidana, itu urusan kepolisian,” tambah Trenggono.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memanggil dan memeriksa dua orang nelayan yang mengklaim sebagai pihak yang memasang pagar laut di wilayah tersebut. Pemeriksaan terhadap mereka masih terus berlangsung.

Pemasangan pagar laut ini juga menjadi perhatian serius dari  KKP, yang kini memantau semua pergerakan melalui sistem Ocean Big Data.

“Saya terus melakukan koreksi dan perbaikan dengan sistem ini. Sebenarnya, jika sistem Ocean Big Data sudah terimplementasi dengan baik, semua hal seperti ini bisa terdeteksi,” pungkas Trenggono. (Nul)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com