Beritabanten.com – Sebuah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, tengah menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial.
Kejadian ini terungkap setelah korban, yang diduga menjadi sasaran kekerasan dari istrinya, dilaporkan hilang selama 5 hingga 6 bulan. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi luka lebam di wajahnya. Insiden ini terjadi di Kecamatan Ciparay pada pekan lalu.
Kapolsek Ciparay, Iptu Ilmansyah, mengonfirmasi bahwa telah terjadi laporan terkait dugaan KDRT yang dilakukan oleh istri korban terhadap ASN tersebut. Ilmansyah menjelaskan bahwa korban baru melaporkan kejadian tersebut pada Rabu, 15 Januari 2025, setelah didorong oleh keluarganya.
“Kami menerima laporan pada Rabu (15/1), yang disampaikan oleh keluarga korban beserta korban yang merupakan seorang ASN,” kata Ilmansyah saat dikonfirmasi pada Senin (20/1/2025).
Menurut Kapolsek, korban semula enggan melaporkan kejadian itu, namun setelah desakan dari pihak keluarga, laporan akhirnya dibuat. “Korban tidak berniat untuk melaporkan kejadian tersebut. Laporan itu dibuat atas dorongan keluarga,” ujar Ilmansyah.
Setelah laporan diajukan, korban yang menderita sejumlah luka lebam menjalani pemeriksaan medis. Namun, pada Sabtu, 18 Januari 2025, korban datang ke Polsek Ciparay dengan niat untuk mencabut laporan yang telah diajukan.
“Korban datang ke kantor polisi di pagi hari dan meminta untuk membatalkan laporannya. Kami tidak berkomunikasi sebelumnya dengan korban atau keluarganya,” jelas Kapolsek.
Pihak keluarga korban yang merasa kurang puas dengan perkembangan kasus ini, menyebutkan adanya narasi yang berkembang di media sosial yang menyebutkan bahwa pihak kepolisian menyarankan untuk menyelesaikan masalah melalui musyawarah.
Namun, Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan saran untuk menyelesaikan perkara ini dengan cara musyawarah.
“Kami tidak pernah mengusulkan solusi musyawarah untuk kasus ini. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kasus ini direncanakan untuk dilimpahkan ke Polresta Bandung,” tambahnya. Meskipun demikian, sebelum proses pemeriksaan terhadap sang istri dilakukan, korban telah mencabut laporannya.
Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini, meskipun laporan dari korban telah dicabut. (Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan