Beritabanten.com – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Yadi Mulyadi meminta agar perusahaan tidak sembarangan dalam membuang limbah.
“Kita meminta ke DLH untuk menginventarisir perusahaan-perusahaan yang pengolahan limbahnya kurang baik atau cenderung mengabaikan terhadap pengelolaan lingkungan. Karena dampaknya dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya, Senin (13/1/2025).
Kader Prabowo tersebut berharap agar pelaku pencemaran di Kibin supaya bisa segera ditemukan sehingga nantinya perusahaan terkait bisa dimintai pertanggung jawaban baik secara hukum maupun pemulihan lahan akibat pencemaran.
“Sekarang sedang dilakukan investigasi, karena kan ini sangat meresahkan sampai menyebabkan ikan mati. Kita berharap ini ketahuan limbah dari mana,” demikian dia menutup.
Diberitakan sebelumnya, upaya penanggulangan pencemaran bahan beracun yang melanda Kampung Kedaleman, Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang menemui titik terang.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang akan segera bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Hasil pengujian yang dilakukan, ada sebanyak lima parameter yang melebihi ambang batas dan mencemari air di lokasi tersebut yang bisa membahayakan apabila meresap hingga ke sumur dalam warga.
Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan pada DLH Kabupaten Serang, Heny Hindriani akan mengambil langkah cepat untuk penanganan lahan terkontaminasi. Ini perlu dilakukan agar dampak pencemaran tidak semakin meluas.
Dikatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan DLH Provinsi Banten dan Kementerian LH untuk melakukan upaya-upaya pemulihan terhadap lahan yang terkontaminasi.
“Intensitas hujan cukup tinggi sangat mengkhawatirkan karena bisa memberikan dampak yang lebih meluas bagi masyarakat. Makanya kita harus segera bertindak,” katanya, Senin 3 Januari 2024.
Untuk itu, terdapat standar khusus yang digunakan untuk melakukan pemulihan terhadap lahan terkontaminasi dengan melakukan pengujian untuk tanah yang ada di sekitar lokasi.
“Kita tidak tahu air yang tergenang di sana itu sampai batas tembus ke dalam tanah berapa jaraknya. Makanya harus dilakukan pengujian lagi untuk tanahnya yang tercemar. Kementerian memiliki anggaran yang besar untuk kerjasama dengan laboratorium yang bisa dan melakukan sampling terhadap limbah B3 baik cair ataupun padatan,” ujarnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan