Beritabanten.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 01 Fitron Nur Ikhsan dan Diana Drimawati Jayabaya, melayangkan gugatan atas hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pandeglang ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu 8 Januari 2025.

Paslon Fitron-Diana mengeklaim bahwa mobilisasi ASN dilakukan oleh pasangan nomor urut 2, Dewi Setiani dan Iing Andri Supriyadi, untuk memenangkan Pilkada 2024.

Dia mendasarkan kecurangan berbentuk mobilisasi ASN yang dilakukan kompetitornya secara masif di wilayah Pandeglang

”Mobilisasi ASN secara masif yang digunakan sebagai perangkat pemenangan secara terstruktur, sistematis, dan masif, di mana semua eselon 2 menjadi pembina wilayah yang membina wilayah-wilayah di setiap kecamatan dan selanjutnya berjenjang ke tingkat desa, baik kepala desa, RT, RW, dan kader posyandu di seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang,” kata kuasa hukum Fitron-Diana (Pemohon), Muhtar Latief, Rabu.

Muhtar menyampaikan hal tersebut dalam sidang pendahuluan perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dipimpin Saldi Isra dan didampingi oleh Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Paslon nomor urut 2, Dewi Setiani dan Iing Andri Supriadi, dikatakan, mengerahkan sumber daya struktural, pendanaan, program, dan intimidasi bertingkat sampai ke jenjang tempat pemungutan suara dengan menggunakan ASN.

ASN tersebut diklaim mendapat perintah ‘tegak lurus’ sampai tingkat provinsi akibat arahan dari penegak hukum.

Dalam petitum sengketa Pilkada Pandeglang, pasangan Fitron-Diana selaku pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2956 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2024 tertanggal 5 Desember 2024.

Pemohon juga meminta kepada Mahkamah agar mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 2 Dewi Setiani-Iing Andri Supriadi sebagai pemenang dan/atau calon terpilih.

Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk memerintahkan KPU Kabupaten Pandeglang menerbitkan surat Keputusan yang menetapkan Paslon Nomor Urut 1 Fitron Nur Ikhsan-Diana Drimawati Jayabaya sebagai pasangan dan/atau calon terpilih pada Pilbup Pandeglang Tahun 2024.

“Memerintahkan KPU Pandeglang melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Pandeglang tanpa mengikutsertakan Paslon Nomor Urut 2 Dewi-Iing Andri,” demikian ditambahkan gugatan tersebut. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com