Beritabanten.com – Kapolda Banten, Irjen Suyudi Aryo Seto, mengungkapkan bahwa tim Propam Polda Banten menemukan adanya pelanggaran dalam penanganan kasus penembakan terhadap bos rental mobil yang melibatkan jajaran Polsek Cinangka.

Pelanggaran ini terkait dengan ketiadaan unsur profesionalisme anggota Polsek Cinangka dalam menangani laporan masyarakat.

“Dari hasil pemeriksaan Propam di Polda Banten, telah ditemukan pelanggaran adanya ketidakprofesionalan terhadap anggota Saudara Deri Andriyani,” ujarnya, kemarin.

Kapolda Banten menjelaskan, pelanggaran ini terjadi karena anggota Polsek Cinangka tidak responsif terhadap laporan masyarakat mengenai kendaraan Honda Brio yang diduga akan digelapkan. Padahal, kendaraan tersebut sudah dinonaktifkan GPS-nya sebanyak dua kali, yang seharusnya menjadi tanda adanya indikasi kejahatan yang perlu ditangani dengan segera.

“Seharusnya mereka melakukan pendampingan untuk mengamankan kendaraan tersebut, namun hal itu tidak dilakukan,” lanjut Irjen Suyudi.

Akibat pelanggaran ini, Kapolda Banten menyatakan bahwa anggota Polsek Cinangka terancam sanksi tegas, mulai dari demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Polda Banten akan menindaklanjuti masalah ini dengan serius untuk memastikan disiplin dan profesionalisme anggota Polri tetap terjaga.

“Langkah tegas akan diambil, agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tetap terjaga,” demikian dia menutup. (Nbl)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com