Beritabanten.com – Dalam waktu tiga bulan, Desk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi berhasil menyita barang bukti dengan total nilai mencapai triliunan rupiah.

Namun, uang sitaan tersebut tidak dapat ditunjukkan pada konferensi pers karena keterbatasan ruang di kejaksaan yang tidak memadai untuk menampungnya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan dalam rapat koordinasi di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/1/2025).

Budi Gunawan menjelaskan bahwa Desk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dibentuk pada Oktober 2024 dengan tujuan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pencapaian Desk ini dalam tiga bulan terakhir. Menurutnya, Desk tersebut telah menangani 236 kasus pada tahap penyelidikan, 331 kasus pada tahap penyidikan, dan 356 kasus yang telah memasuki tahap penuntutan. Selain itu, 327 kasus lainnya telah mencapai tahap eksekusi.

Capaian signifikan ini mendapatkan apresiasi, karena jumlah kasus yang ditangani dan barang bukti yang berhasil disita dalam waktu yang relatif singkat menunjukkan komitmen yang kuat dalam memerangi korupsi. Diharapkan, dengan pencapaian ini, upaya pemberantasan korupsi dapat semakin efektif dan memberikan dampak yang positif bagi negara.

Ke depannya, diharapkan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dapat terus meningkatkan koordinasi dan memperkuat langkah-langkah pencegahan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap sektor pemerintahan.(Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com