Beritabanten.com – Otoritas China telah mengeksekusi seorang mantan pejabat berusia 64 tahun, Li Jianping, yang dihukum mati atas kasus penyuapan dengan total nilai mencapai 6,6 triliun rupiah (USD 421 juta).
Eksekusi tersebut dilakukan setelah Li dijatuhi hukuman mati pada September 2022.
Li Jianping, yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris komite kerja Partai Komunis Tiongkok (PKT) di Zona Pengembangan Ekonomi dan Teknologi Hohhot, terlibat dalam skandal korupsi besar yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi.
Penyelidikan ini menjadi bagian dari kampanye besar-besaran yang digencarkan oleh Presiden Xi Jinping untuk memberantas korupsi di kalangan pejabat negara.
Kampanye anti-korupsi di bawah Xi Jinping telah menjadi salah satu prioritas utama pemerintah, dengan fokus pada pembersihan di dalam tubuh partai.
Dalam pidatonya pada Januari 2024, yang baru dirilis ke publik pada Minggu lalu, Xi menegaskan pentingnya melawan korupsi dalam partai agar kelompok kepentingan tidak dapat merusak integritas PKT.
“Jika kita tidak menghindari kritik dan kesalahan, serta segera mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah, kita dapat secara efektif melawan pemangsaan dan pengikisan dari kelompok berkuasa,” ujar Xi.
Presiden Xi juga menekankan bahwa perjuangan melawan korupsi adalah “berat dan rumit”, dan menegaskan bahwa “tidak ada belas kasihan” dalam upaya untuk memberantas praktek tersebut.
Keputusan eksekusi terhadap Li Jianping ini menegaskan komitmen China dalam memerangi korupsi di berbagai level pemerintahan.(Sra)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan