Beritabanten.com – Kejaksaan Negeri Lebak melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 76 gram ganja, 116,089 gram narkotika jenis sabu, serta 1.986 butir obat-obatan terlarang.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Devi Freddy Muskitta. menjelaskan bahwa selain narkotika, barang bukti lain yang turut dimusnahkan termasuk handphone, senjata tajam, kunci leter T, kunci motor palsu, pakaian, surat-surat palsu, uang palsu, STNK palsu dan tas.
“Semua barang bukti ini kita musnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ungkap Devi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lebak.
Proses pemusnahan dilakukan melalui pembakaran dan pemotongan senjata tajam, memastikan semua barang bukti hancur dan tidak dapat digunakan kembali.
“Proses pemusnahannya kita lakukan melalui pembakaran, pemotongan sajam yang dihancurkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tegas Devi.
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Polres Lebak, Kepala Res Narkoba Polres Lebak, Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Kepala MUI Kabupaten Lebak, Kabag Hukum Pemkab serta sejumlah pejabat lainnya dari lingkungan Kejaksaan Negeri Lebak.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Lebak dalam memberantas narkotika dan barang ilegal lainnya, serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan