Beritabanten.com – Ditresnarkoba Polda Banten mengamankan puluhan gram narkoba jenis tembakau sintetis dari warga Kampung Tarikolot berinisial IK (21), Kelurahan Sukanagara, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan bahwa pengungkapan penyalahgunaan narkotika golongan satu ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai IK sebagai pengedar narkoba.
“Awalnya tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat. Kami kemudian melakukan penyelidikan ke rumah IK di wilayah Kabupaten Tangerang,” katanya pada Rabu, (11/12/24).
Tim Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menggerebek dan mengamankan IK di rumahnya. Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti berupa tembakau sintetis.
“Ditemukan barang bukti empat bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang disimpan di dalam lemari pakaian miliknya,” ungkap Erlin.
Selain di lemari, barang bukti lain juga ditemukan di rak sepatu dan di handphone milik tersangka IK yang digunakan untuk melakukan transaksi narkoba.
“Satu plastik berukuran besar yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis disimpan di rak sepatu, dan handphone di atas kasur tempat tidurnya,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, IK mengungkapkan bahwa ada sejumlah barang bukti lain yang akan diambil oleh konsumennya. Atas informasi tersebut, kepolisian bergerak untuk mengamankan barang bukti tambahan di empat lokasi berbeda.
“IK kemudian menunjukkan empat lokasi berbeda: di atas saluran air dan tembok di daerah Tigaraksa, di bawah tembok pagar dan di tiang listrik yang ditemukan di daerah Telaga Bestari,” kata Erlin.
Erlin menambahkan bahwa tembakau sintetis tersebut didapat dari sebuah akun Instagram dengan nama UNDERWORLD CIVILIZATION dan kemudian diperjualbelikan kembali.
“Total barang bukti yang kami amankan sebanyak 87,75 gram tembakau sintetis,” katanya.
Atas perbuatannya, IK dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp5 miliar.
“Kami jo dengan Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp5 miliar,” tuturnya. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan