Beritabanten.com — Terdakwa Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), dituntut pidana penjara selama 12 tahun terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015-2022.

Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (9/12/2024).

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ardito dalam sidang tersebut.

Selain hukuman penjara, Harvey juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, Harvey akan dikenakan pidana kurungan tambahan selama enam tahun.

Kasus ini menjadi sorotan, mengingat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan komoditas timah yang melibatkan perusahaan besar dan diduga merugikan negara dalam jumlah yang signifikan. Proses hukum terhadap Harvey Moeis akan terus berlanjut dengan pemeriksaan lebih lanjut oleh pengadilan. (Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com