Beritabanten.com — Kuasa hukum tersangka Ria Agustina, Raden Ariya, menyatakan bahwa alat treatment derma roller yang digunakan kliennya di klinik Ria Beauty dijual secara bebas di pasaran tanpa izin resmi.

Hal ini ia sampaikan di Polda Metro Jaya pada Senin (9/12/2024), sembari mempertanyakan pengawasan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait peredaran alat tersebut.

“Kalau terkait tidak memiliki izin, itu justru kami mempertanyakan lagi ke Kementerian Kesehatan. Itu kan dijual bebas juga, dan mungkin jika alat tersebut merugikan masyarakat, baiknya itu lebih baik ditarik saja, dan dilarang,” ungkap Raden.

Raden menilai Kemenkes melakukan pembiaran terhadap peredaran alat derma roller, yang menurutnya dapat menimbulkan dua kemungkinan: pertama, alat tersebut memang tidak bermasalah untuk digunakan, atau kedua, tidak ada aturan yang mengaturnya.

Dia juga meyakini bahwa penggunaan alat tersebut tidak melanggar hukum karena belum ada undang-undang yang mengaturnya secara spesifik. “Kecuali sudah ada aturan yang mengatur bahwa ini dilarang, tetap dilakukan, itu baru (menyalahi aturan),” tegas Raden.

Pernyataan ini muncul di tengah kasus yang melibatkan Ria Agustina terkait penggunaan alat derma roller di kliniknya, yang kini sedang dalam penyelidikan. (Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com