Beritabanten.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayah Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan.
PSU Pilkada 2024 ini diperlukan karena ditemukan kasus pemilih yang mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak sesuai.
“Sebanyak tiga orang mencoblos di TPS 42 tetapi memilih di TPS 41, sementara satu orang lainnya seharusnya mencoblos di TPS 36 namun justru memilih di TPS 41,” ungkap Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq Mizan, pada Kamis, 28 November.
Berdasarkan temuan ini, KPU Tangsel memutuskan untuk melaksanakan PSU di TPS terkait. Taufiq menambahkan bahwa Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pamulang telah merekomendasikan PSU kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dengan tembusan kepada KPU Tangsel.
“Kami telah memutuskan untuk menggelar PSU dan berkoordinasi dengan Bawaslu Tangsel,” jelasnya.
Dari sisi persiapan logistik, KPU Tangsel telah mencetak surat undangan bagi pemilih dan menyiapkan kebutuhan surat suara.
Namun, mereka masih menunggu surat suara gubernur dari KPU Provinsi Banten, yang akan disesuaikan dengan koordinasi bersama Bawaslu. (Azk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan