Beritabanten.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon harus mulai berbenah diri dalam pengelolaan dana retribusi sampah. Ini terkait dengan dua pegawainya yakni Madropik dan Rizky Prasandy, kini harus menjalani persidangan karena dugaan korupsi.
Keduanya didakwa melakukan korupsi terkait dana retribusi sampah sampah pada 2020 dan 2021 dari 65 perusahaan di Cilegon, diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp673 juta.
Madropik, yang menjabat sebagai Bendahara Penerimaan pada Subbagian Keuangan DLH Kota Cilegon pada tahun 2020, bersama dengan Rizky Prasandy, staf harian lepas di sub bagian keuangan, didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya menjalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang pada Senin malam (25/11/2024) dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah.
Dia mengungkapkan bahwa kedua terdakwa bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menyetorkan pembayaran retribusi sampah dari 65 perusahaan ke kas daerah.
“Terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp673 juta. Penyetoran retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah tidak disetorkan oleh kedua terdakwa,” ujar Achmad saat membacakan dakwaan di hadapan Ketua Majelis Hakim, Mochamad Ichwanudin.
Dakwaan tersebut menyebutkan bahwa perusahaan yang dana retribusi sampahnya dicatut oleh kedua terdakwa adalah perusahaan jasa pengangkut sampah yang bertugas mengantarkan sampah dari perusahaan-perusahaan di Cilegon ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung.
Pada tahun 2020, terdapat 38 perusahaan yang dana retribusinya tidak disetorkan, dengan total mencapai Rp492 juta.
Sedangkan pada tahun 2021, terdapat 27 perusahaan dengan dana retribusi yang tidak disetorkan sebesar Rp181 juta.
Dengan demikian, total kerugian negara dari 65 perusahaan yang terlibat mencapai Rp673 juta. Untuk menutupi perbuatannya, kedua terdakwa diduga memanipulasi dokumen administratif, yakni Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD). Dalam proses ini, Madropik bahkan diduga memalsukan tandatangan Kepala Dinas DLH Kota Cilegon.
“Atas pembayaran retribusi yang diterima oleh Madropik dan Rizky, tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah.
Untuk itu, Saksi Madropik membuat SKRD dan SSRD palsu yang disesuaikan dengan nilai nominal yang disetorkan ke kas daerah,” ujar JPU Achmad.
Setelah mendengar dakwaan, terdakwa Rizky Prasandy melalui kuasa hukumnya, Ely Nursamsiah, mengungkapkan niat untuk mengajukan eksepsi atau bantahan terhadap dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Sementara itu, terdakwa Madropik memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi.
“Pada sidang berikutnya, kami akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” kata Ely Nursamsiah, kuasa hukum Rizky Prasandy.
Sidang lanjutan akan digelar pada pekan depan, dengan agenda eksepsi dari terdakwa Rizky Prasandy. Pihak kejaksaan dan hakim akan melanjutkan proses hukum terhadap kedua terdakwa yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat kerugian negara yang cukup besar serta pengelolaan dana retribusi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Pemerintah Kota Cilegon diharapkan dapat memberikan perhatian lebih terhadap pengawasan terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah, agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. (Nbl)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan