Beritabanten.com Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan, akhirnya divonis bebas setelah sebulan menjalani persidangan terkait tuduhan penganiayaan terhadap anak oknum polisi.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Supriyani melakukan pemukulan terhadap murid kelas I SDN 4 Baito.

Hakim Ketua Stevie Rosano menegaskan bahwa Supriyani dibebaskan dari segala dakwaan, dan hak-haknya sebagai seorang guru dipulihkan.

Selain itu, barang bukti seperti pakaian dan sapu ijuk yang sempat disita, dikembalikan kepada pihak terkait.

Vonis bebas ini datang tepat pada Hari Guru, memberikan kelegaan bagi Supriyani yang selama ini terbelenggu oleh tuduhan tersebut. (Sra)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com