Beritabanten.com – Kasus korupsi impor gula yang melibatkan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, terus berkembang secara dinamis.

Meskipun penyelidikan telah dimulai sejak Oktober 2023 dan Kejaksaan Agung menahan Tom Lembong minggu lalu, banyak pihak yang skeptis terhadap keaslian upaya penegakan hukum dalam kasus ini.

Kejaksaan dinilai belum berhasil membuktikan adanya pelanggaran yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta kerugian negara yang diatur dalam Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Berdasarkan hal ini, Tom Lembong mengajukan permohonan praperadilan.

“Kami menilai bahwa hingga saat ini belum ada dua alat bukti yang cukup, sehingga kami merasa perlu untuk mengajukan praperadilan. Jika dikatakan oleh pihak Kejaksaan bahwa ini sudah masuk ranah substansi, tersangka tetap memiliki hak untuk mengetahui detail permasalahan yang dihadapi,” kata Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong pada Kamis (7/11/2024)

Ahli hukum pidana, Hibnu Nugroho, menyarankan agar kasus ini menjadi titik awal untuk menelusuri kasus korupsi impor gula yang mungkin terjadi di era Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong, mengingat kebijakan impor gula juga diteruskan dengan jumlah yang lebih besar pada masa itu.

“Kami berharap prinsip keadilan berlaku dalam kasus ini, agar tidak hanya menyoroti Tom Lembong, tetapi juga semua pihak yang terlibat,” ujar Hibnu.

Namun, Kejaksaan Agung memilih fokus untuk mengusut dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong agar penyidikan berjalan efektif.

Kejaksaan juga enggan menanggapi keraguan publik terkait bukti yang mengaitkan Tom Lembong sebagai tersangka, dan memilih untuk membuktikannya di pengadilan. (Azk)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com