Beritabanten.com – Kepala Bidang Lalulintas Pada Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, menyatakan telah berhasil mengamankan 13 truk yang melanggar ketentuan operasional.
Mereka diamankan karena kedapatan surat tidak lengkap sehingga dikenai tilang dengan denda maksimal.
“Untuk kendaraan yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kami lakukan penilangan dan bahkan kami tahan kendaraannya.
Ini untuk memberikan efek jera agar pengemudi tidak mengabaikan kelengkapan surat serta mematuhi jam operasional,” ucap Sukri.
Ia berharap, kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran individu maupun perusahaan untuk mematuhi peraturan yang ada. Sehingga, hal itu bisa mencegah terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan.
“Kami harap ini bisa membuka kesadaran masyarakat dan perusahaan untuk mengawasi kendaraan operasionalnya agar lengkap administrasi. Operasi penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi dan pemilik kendaraan akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sebagai informasi, penerapan aturan jam operasional truk berlaku mulai pukul 05.00 – 22.00 WIB sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya kesadaran bersama untuk menaati aturan, diharapkan dapat terwujud lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan