Beritabanten.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, bersama unsur Polri, TNI, dan Dishub Provinsi Banten, menggelar operasi penertiban angkutan barang tambang.
Operasi ini difokuskan pada kendaraan yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan, yaitu antara pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung di Pos Pantau perbatasan Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.
Operasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022, yang mengatur pembatasan jam operasional angkutan barang tambang. Langkah ini diambil untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah pelanggaran yang dapat membahayakan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, menjelaskan, “Kami ingin memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah pelanggaran yang dapat membahayakan. Dengan adanya operasi ini, diharapkan para pengemudi angkutan barang tambang dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.” Dikutip redaksi dari Instagram pemkab Tangerang pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Dalam operasi ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang tambang yang melintas, mengecek kelengkapan dokumen, serta memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak beroperasi di luar jam yang ditetapkan. Penertiban ini juga bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan dampak negatif lainnya yang ditimbulkan oleh kendaraan berat di jalan raya.
Sukri menambahkan, “Kami akan terus melakukan pemantauan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Keselamatan jalan adalah prioritas utama kami, dan kerjasama dengan pihak Polri dan TNI sangat penting dalam menjaga ketertiban ini.”
Operasi ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Banyak pengguna jalan yang berharap kegiatan serupa dapat dilakukan secara rutin untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan berkendara. Dengan langkah tegas ini, diharapkan jumlah pelanggaran dapat berkurang, dan keselamatan di jalan raya dapat terjaga dengan baik. (Nul)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan