Beritabanten.com – Bank Indonesia (BI) memberlakukan peningkatan batas (limit) untuk nilai transaksi QRIS yang bebas dari biaya transaksi, atau Merchant Discount Rate (LDR), berlaku untuk pelaku usaha mikro.
Gubernur BI, Perry Warjio memberikan pernyataan mulai 1 Desember 2024, batas atas nilai transaksi yang bebas MDR bagi pelaku usaha mikro akan dinaikkan dari sebelumnya Rp 100.000 menjadi Rp 500.000.
“Kenaikan batas atas nilai transaksi ini guna menopang daya beli masyarakat kelas menengah bawah,” jelasnya di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (16/10/2024) kemarin.
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, berpendapat bahwa sistem pembayaran melalui QRIS saat ini telah menjadi pilihan bagi masyarakat serta berperan penting dalam mendukung data beli.
Ia menjelaskan juga, minat masyarakat terhadap QRIS meroket yang terlihat dari jumlah transaksi yang melonjak hingga 209.61 persen per tahun mencapai angka Rp4.08 miliar hingga triwulan III-2024.
“Saat ini telah melebihi target, sudah 163,6 persen dari target awal. Target tahun 2024 itu 2,5 miliar, sekarang sudah menjadi 4 miliar,” kata Filianingsih.
Selain itu, Filianingsih juga menjelaskan jika pertumbuhan nilai transaksi menggunakan QRIS mengalami pertumbuhan signifikan mencapai Rp183,6 triliun, dengan jumlah merchant saat ini mencapai 34,2 juta.
Terakhir, Filianingsih menjelaskan peningkatan batas atas nilai transaksi bebas biaya MDR ini, dapat menghemat pelaku usaha mikro, sehingga dapat meningkatkan belanja kebutuhan barang atau produk, yang diharapkan akan menciptakan efek berganda (multiplier effect) pada perekonomian.
“Jadi kita yakin penghematan bisa digunakan untuk peningkatan belanja barang yang nanti ada multiplier effectnya,” jelasnya. [MG-1]
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan