Beritabanten.com – Kasus penjualan lahan yang menyebabkan Situ Ranca Gede hilang menarik perhatian pihak Kejaksaan Tinggi Banten. Katanya kasus ini tidak hanya sekedar kasus gratifikasi tapi akan melebar ke aspek lain.

Kepala Kejati Banten, Siswanto mengatakan pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman dari perkara gratifikasi Kepala Desa Babakan, Johadi yang akan segera masuk persidangan.

“(Masih terus) proses pemeriksaan dari tim penyidik, Pengembangan dari (perkara) yang kemarin yang akan disidangkan,” kata Siswanto, kemarin.

Dirinya enggan menjawab terkait pertanyaan banyak pihak apakah ada keterlibatan pejabat publik terkait pembebasan lahan situ tersebut tapi dia mengaku masih berusaha mengungkap siapa pemberi gratifikasi pada Johadi.

“Kita usahakan begitu,” jawabnya singkat.

Kejati Banten, dikatakan masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi terkait dugaan pejabat publik dalam jual beli lahan tersebut.

“Belum belum ada laporan (mengenai keterlibatan pejabat publik),” imbuhnya.

Sebagai informasi, Kejati Banten telah menetapkan satu tersangka dalam perkara peralihan lahan Situ Ranca Gede oleh Kepala Desa Babakan Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang bernama Johadi. Dia diduga telah menerima gratifikasi sebesar  sebesar Rp735 juta untuk pembebasan lahan Situ menjadi kawasan industri.

Johadi ditetapkan menjadi tersangka pada bulan Mei lalu dan baru dilakukan tahap II atau pelimpahan berkas pada bulan September. Hingga kini pemberi gratifikasi bernama JP yang disebut Kejati juga belum ditetapkan jadi tersangka.

Padahal, Mantan Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi sempat mengatakan perkiraan kerugian negara atas alih fungsi Situ Ranca Gede menjadi kawasan industri bisa mencapai Rp1 triliun.

“Situ yang hilang yaitu Ranca Gede seluas 25 hektare sudah tiba-tiba jadi daratan dan sudah berdiri beberapa pabrik sehingga ini memang perlu treatment khusus dan sudah ditangani pidsus karena ada kerugian negara, 25 hektare kalau tanah di situ Rp 4 juta (per meter) kali 25 hektare Rp 1 triliun dan itu sudah naik penyidikan,” kata Didik kepada wartawan pada Kamis (28/12/2023) lalu. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com