Beritabanten.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah memecat Tia Rahmania, calon legislatif terpilih dari Dapil Banten 1, dari keanggotaan partai, berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.
Posisi Tia Rahmania sebagai Anggota DPR kini diambil alih oleh Bonnie Triyana, yang juga berasal dari Dapil Banten 1.
Tia Rahmania diketahui sempat menjadi viral karena kritiknya terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang menjadi pembicara dalam acara anggota DPR untuk periode 2024-2029.
Pemecatan tersebut berdasarkan salinan Surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024, yang merupakan perubahan keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 terkait penetapan calon terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.
Surat keputusan ini dapat diakses melalui laman resmi KPU pada Rabu (25/9/2024).
Surat keputusan itu ditandatangani pada 23 September 2024 oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna.
Bonnie Triyana, caleg PDIP, telah ditetapkan sebagai anggota DPR terpilih dengan 36.516 suara sah.
“Dinyatakan bahwa Bonnie Triyana menggantikan calon terpilih Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke-1, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog, tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai,” demikian isi surat keputusan KPU.
Penjelasan PDIP
Ketua DPP PDIP, Djarot Syaiful Hidayat, menegaskan bahwa pemecatan Tia Rahmania tidak ada hubungannya dengan kritiknya terhadap KPK.
“Itu sama sekali tidak benar,” ungkap Djarot saat dikonfirmasi pada Kamis (26/9/2024).
Djarot menjelaskan bahwa Tia kalah dalam gugatan yang diajukan oleh Bonnie Triyana di Mahkamah Partai.
“Tia diganti karena ada persoalan perselisihan hasil suara, dan ia diputuskan bersalah oleh Mahkamah Partai. Dia digugat oleh Bonnie Triyana,” tambahnya. (rzm)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan