Beritabanten.com – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang, Polda Banten membongkar pengedar narkoba lintas Provinsi dan berdasarkan informasi itu berhasil menangkap dua tersangka di Kota Pekanbaru, Provinsi Riu.
Keduanya merupakan bandar sekaligus kurir yang mengendalikan peredaran sabu lintas Provinsi.
Hasil tangkapan jaringan tersebut akhirnya pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti 24,9 kilogram sabu, 39 kilogram ganja, dan 805 butir ekstasi.
Kasatresnarkoba Serang, AKP Bondan Rahardiansyah menjelaskan, barang bukti berasal dari Riau dan Bogor, dengan dua pelaku yang ditangkap sebagai kurir.
“Satu pelaku ditangkap di Riau, sementara satu lagi di Bogor. Kami masih mengembangkan jaringan ini,” ungkapnya, Selasa (24/9/2024) kemarin.
Kronologinya berawal dari penangkapan salah satu pelaku yang membawa 20 gram sabu dari Bogor terus menelusurinya sampai berhasil menemukan total barang bukti sebanyak 24 kilogram.
“Kami berhasil mengumpulkan barang bukti dalam waktu sehari, tetapi proses penyelidikannya memakan waktu tiga bulan,” jelasnya.
Terkait tujuan distribusi barang haram tersebut, Bondan menyampaikan itu direncanakan untuk disebar ke wilayah Jawa, Jakarta dan sekitarnya.
“Ada beberapa titik penampungan di sepanjang rute pengiriman, termasuk di kilometer 50,” tambahnya.
Menutu Bonda, para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp30 miliar.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib demi keamanan bersama. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan