Beritabanten.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang sedang melakukan pendataan kawasan kumuh di daerahnya.
Data ini nantinya akan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) terkait kawasan kumuh di Kabupaten Serang.
Tujuan dari penetapan SK tersebut adalah agar penanganan kawasan kumuh dapat dilakukan secara maksimal dengan melibatkan berbagai tingkatan kewenangan.
Sekretaris DPRKP Kabupaten Serang, Mohammad Hanafi, menyatakan pihaknya tengah merevisi SK-nya tinggal tanda tangan dari Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah.
“SK sudah ada di ibu bupati, dan kemarin kami mendapatkan persetujuan dari balai perumahan,” ujarnya pada 22 September 2024.
Ia menjelaskan bahwa penetapan kawasan kumuh tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah tapi harus verifikasi dari provinsi atau pemerintah pusat.
“Alhamdulillah, kami sudah mendapat persetujuan, dan ada pembagian wilayah yang jelas antara kewenangan daerah, provinsi, dan pusat,” katanya.
Sembari menunggu SK, pihaknya menyusun baseline untuk menentukan tanggung jawab pemerintah daerah, dengan pemetaan hingga tingkat RT.
“Ini untuk mengetahui berapa anggaran yang diperlukan untuk menangani kawasan kumuh,” tambahnya.
Dengan adanya SK kumuh yang baru, penanganan kawasan kumuh akan dimulai dari awal.
“Kebijakan pusat mengharuskan data dan verifikasi ulang agar target kawasan kumuh di SDGs mencapai 0 persen pada tahun 2030 menjadi jelas,” terangnya.
Dikatakannya, kawasan kumuh di Kabupaten Serang tersebar di seluruh kecamatan dengan luas yang bervariasi, dari lima hingga 15 hektare, yang pengaruhi kewenangan penanganan.
Pihaknya merencanakan penanganannya pada tahun depan agar menjadi kawasan tidak kumuh.
“Kami menargetkan tahun depan bisa menangani satu atau dua kawasan kumuh, tergantung pada kekuatan anggaran yang tersedia,” tutupnya. (chk)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan