Beritabanten.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 1.325 dari 1.432 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) para bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024 telah lengkap.

“Per pagi ini, KPK telah menerima LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (bacakada), dengan 1.325 di antaranya dinyatakan lengkap,” ujar Budi Prasetyo, anggota Tim Juru Bicara KPK, kemarin.

Budi menjelaskan bahwa ketidaklengkapan laporan mayoritas disebabkan oleh tidak adanya surat kuasa. Untuk itu, KPK mengingatkan para calon agar melengkapi LHKPN dengan surat kuasa yang sudah dibubuhi meterai.

KPK juga menyediakan layanan pelaporan daring, di mana para calon dapat menggunakan meterai elektronik dan mengirimkannya ke email sk.elhkpn@kpk.go.id.

Sementara itu, untuk pelaporan langsung, KPK membuka layanan pada akhir pekan hingga pukul 14.00 WIB di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

“Calon yang telah melengkapi laporan dan lolos verifikasi akan menerima tanda terima,” tambahnya.

Tanda terima ini merupakan syarat penting untuk pendaftaran calon kepala daerah ke KPU pada Pilkada 2024.

Layanan pelaporan LHKPN dibuka oleh KPK pada 7-8 September untuk membantu bakal calon kepala daerah memenuhi syarat pendaftaran.

KPK memastikan proses verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengingatkan batas akhir perbaikan dokumen pada 8 September 2024. [sra]

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com