Beritabanten.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang bersama Polri dan TNI menggelar operasi penertiban angkutan barang dan angkutan orang dalam trayek maupun tidak dalam trayek.

Operasi ini digelar di Jalan Raya Cadas, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/8/2024).

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, menyampaikan operasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan serta ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa semua kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” ucapnya.

“Kami ingin memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat membahayakan,” sambungnya.

Sebanyak 12 kendaraan yang terjaring karena melanggar; tidak memiliki izin trayek yang sah, tidak layak jalan, serta pelanggaran administratif lainnya.

“Para pengemudi dan pemilik kendaraan yang terjaring akan diberikan sanksi. Kami berharap para pengusaha dan pengemudi angkutan yang memahami mematuhi peraturan lalu lintas semakin meningkat,” katanya.

Selain itu, Sukri tetap ingatkan para supir angkutan untuk selalu taat aturan dan memeriksa kelengkapan berkendara.

“Dishub Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi serupa secara rutin, guna menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Sebagai informasi, operasi tersebut merujuk pada Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Nomor: B/800.1.11.1/1271/VIII/Dishub/2024. (Red)

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com