Beritabanten.com – Jagat politik tanah air makin terasa panas gegara Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia calon kepala daerah jadi 30 tahun.
Sebagai yang banyak diberitakan media, putusan MA tersebut sarat kepentingan politik melapangkan jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep.
Kaesang yang kini menjabat Ketua Umum PSI diduga bakal maju di Pilkada DKI 2024, meski banyak ditolak oleh partai politik beralasan bahwa itu semata untuk kepentingan politik generasi milenial.
Adalah Peliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Aisah Putri Budiarti menilai putusan MA itu sebagai pintu masuk bagi Kaesang yang bakal berusia 30 tahun pada Desember 2024 maju ke medan laga Pilkada DKI 2024.
“Selain karena umur, alasan kecurigaan lain adalah kenapa harus direvisi saat ini? Saat proses [pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan] tengah berlangsung dan kenapa perubahannya lewat jalur-jalur potong kompas?“ kata Aisah, dinukil dari bbc.com, Selasa (4/6/2024).
Dirinya beralasan terdapat beberapa kecurigaan yang menentukan ada kepentingan kelompok tertentu dalam putusan MA tersebut.
Putusan MA ini membuka pintu bagi Kaesang untuk maju pilkada sebagaimana yang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) hingga memuluskan langkah Gibran mencalonkan diri, itu yang pertama.
“Otomatis ketika ada kasus yang serupa, terkait dengan dinasti politiknya Jokowi, dan syarat usia berbasis aturan hukum untuk pemilu maka jadi sangat wajar ketika kemudian terbangun asumsi adanya kepentingan politik ini [membuka pintu Kaesang],” kata Aisah.
Kedua, revisi aturan terjadi saat proses pilkada tengah berlangsung berupa pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan hingga Agustus mendatang.
“Apakah memang mendesak untuk dilakukan perubahan saat proses pilkada tengah berlangsung? Ini kan jadi terlihat tanpa dasar, tanpa riset mendalam kenapa harus berubah sekarang,” katanya.
Ketiga terdapat jalur potong kompas MA dan MK bukan menempuh pembuatan undang-undang.
“Lalu, kenapa perubahannya harus lewat jalur-jalur potong kompas di MK misalnya untuk konteks pilpres dan MA untuk pilkada sekarang? Kenapa tidak lewat proses pembuatan undang-undang yang dipikirkan secara serius dan matang oleh pembuat kebijakan?” tambah Aisah.
Menurutnya, langkah yang tepat adalah dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh dan komperhensif melalui jalur legislatif terkait aturan teknis pelaksanaan pemilu, yang tidak hanya kriteria tentang usia namun juga syarat pengalaman politik yang memadai.
Sebagai informasi, MA mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten “terhitung sejak penetapan pasangan calon” pada 22 September 2024 menjadi “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih” yang kemungkinan akan berlangsung pada awal 2025. (Red)
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan