Beritabanten.com – Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dinyatakan bersalah melakukan kejahatan sesuai 34 dakwaan yang dihadapinya. 

Donald Trump pun dijatuhi hukuman 4 penjara dalam persidangan kriminal bersejarah terkait uang tutup mulut, dalam sebuah keputusan yang dapat mengguncang kampanye pemilihan umum 2024. 

Dia menjadi presiden AS pertama, baik yang pernah menjabat maupun yang sedang menjabat, yang didakwa dan dihukum atas sebuah kejahatan.  

Juri di New York City menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Donald Trump pada Kamis (30/5/2024) waktu setempat, setelah persidangan yang berlangsung selama tujuh minggu. Trump bersalah atas 34 dakwaan yang dihadapinya. 

Melansir Aljazeera, tanggal hukuman ditetapkan pada 11 Juli atas permintaan pengacara pembela Todd Blanche. 

Sebelum pembacaraan vonis ini, Jaksa sudah memanggil lebih dari 20 orang untuk memberikan kesaksian. Dan setelah argumen penutupan yang berakhir pada Selasa, juri membutuhkan waktu dua hari untuk menjatuhkan vonis. 

Trump dituduh melakukan 34 tuduhan kejahatan dengan memalsukan dokumen bisnis sehubungan dengan pembayaran uang tutup mulut yang dilakukan kepada bintang film dewasa Stormy Daniels menjelang pemilihan presiden AS tahun 2016. 

Jaksa penuntut berpendapat bahwa Trump berusaha menutupi pembayaran tersebut untuk meningkatkan peluangnya dalam pemilihan, yang akhirnya dimenangkannya.

Mantan presiden dari Partai Republik ini, yang akan berhadapan dengan calon petahana dari Partai Demokrat, Joe Biden, pada pemilu November mendatang, menyatakan diri tidak bersalah. 

Di luar ruang sidang, Trump sempat berbicara dengan wartawan, mengatakan, “Ini adalah persidangan yang curang dan memalukan. Keputusan yang sebenarnya akan dibuat pada tanggal 5 November, oleh rakyat. Dan mereka tahu apa yang terjadi di sini,” kata Trump.  

Dia juga mengisyaratkan akan mengajukan banding, dengan menegaskan bahwa dia adalah “orang yang sangat tidak bersalah”.

“Kami akan memperjuangkan konstitusi kami. Ini masih jauh dari selesai. Terima kasih banyak,” katanya sambil berbalik dan pergi. [Red] 

Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com