Tanggal 17 Oktober 2024 dimulai sanksi bagi pelaku usaha yang tidak punya sertifikasi halal. Lalu apa solusinya ?
Rencana pemberian sanksi bagi para pelaku usaha industri besar maupun UKM yang tidak memiliki sertifikasi halal per 17 Oktober 2024 sedianya ditopang oleh Self Declare yakni pernyataan status halal produk usaha mikro dan kecil oleh pelaku usaha itu sendiri dengan mengikuti ketentuan dari BPJPH.
Sanksi memang penting agar hukum dapat ditegakkan dengan baik namun jauh lebih penting adalah membangun kesadaran masyarakat dalam sebuah ekosistem yang kondusif untuk implementasi sistem jaminan produk halal ini.
Perlu dimulai dengan kesadaran bahwa sertifikasi halal di Indonesia sudah menjadi keniscayaan sejak pengesahan UU. No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diperkuat dengan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. PP No. 39 Tahun 2021.
BPJPH ini merupakan sebuah badan pemerintah di bawah Kementerian Agama yang berfungsi mengatur mengawasi dan melaksanakan semua hal terkait Jaminan Produk Halal di Indonesia.
Adapun institusi pendukungnya adalah MUI yang tetap memiliki otoritas penetapan fatwa produk halal, lembaga pemeriksa halal (LPH) yang melakukan uji laboratorium terkait pemeriksaan terhadap bahan-bahan yang digunakan pada suatu produk, di masyarakat juga melalui ormas yang memiliki badan hukum dapat didirikan LPH ini termasuk kampus.
Perlu dipikirkan peningkatan kualitas SDM terkait program sertifikasi adalah auditor halal, penyelia halal, pendamping halal, asesor halal dan juga juru sembelih halal dengan masing-masing kompetensi dan persyaratan yang telah diatur oleh regulasi.
Secara praktis, BPJPH telah membuat ketentuan, kriteria, dan standarisasi pemenuhan sertifikasi halal.
Secara kelembagaan Indonesia telah siap untuk memberikan fasilitasi dan layanan terkait sertifikasi produk produk yang beredar di Indonesia baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor dari luar negeri.
Dukungan dan sinergi kementerian terkait tentu sangat diperlukan seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Pertanian, Kesehatan, pemerintah daerah dan lain-lain. Ini menjadi persoalan jika masing-masing kementerian tidak siap untuk mendukung gerakan halal ini.
Selain itu persoalan yang perlu diatasi adalah :
- Sosialisasi dan literasi halal bagi masyarakat terutama pelaku usaha
- Aturan yang lebih teknis hingga ke level perda sebab pemerintah daerah memiliki otoritas di wilayahnya
- Standarisasi halal yang konsisten harus dijalankan baik standar di tingkat nasional maupun pemenuhan standar halal internasional untuk produk ekspor
- Kompetensi SDM terutama para pendamping halal
- Sistem informasi yang terintegrasi sehingga proses dapat berjalan mudah dan cepat sesuai ketentuan
- Anggaran baik dari pemerintah maupun dari para pelaku usaha sendiri
- Kesadaran masyarakat terkait pentingnya sertifikasi halal.
Berbagai masalah tersebut secara bertahap perlu diselesaikan secara sinergis dan bersama. Harmonisasi kebijakan antar kementerian terkait dan stake holder memerlukan suatu mekanisme dan sistem koordinasi yang terstruktur dan sistematis.
Secara konseptual jaminan produk halal ini perlu dipahami secara holistik dan komprehensif yaitu halal bukan hanya dipahami dari sisi syariah tetapi juga terjaminnya aspek kesehatan, kebersihan dan nilai kompetitif atas sebuah produk.
Apalagi untuk produk yang akan diekspor dengan adanya sertifikasi halal menunjukkan kualitas produk, brand perusahaan, value added, nilai bisnis yang tidak kecil dan kebanggaan negara secara keseluruhan. Berdasarkan data SGIE ( the state of global islamic economy) report 2023 Indonesia sudah berada di posisi ke 3 Dunia.
Ini sebuah prestasi yang sangat membanggakan dan harus terus dipertahankan. Thailand sebagai negara dominan non muslim selama ini sudah menjadi pemain yang baik dalam industri makanan halal.
Demikian juga Jepang dan Korea Selatan saat ini gencar mengembangkan wisata halal. Tiongkok produsen busana muslim terbesar ke dunia, New Zeiland dan Australia pengimpor daging halal ke dunia dan Malaysia yang berada pada peringkat satu dengan mendeklarasikan sebagai negara dengan visi pusat halal dan keuangan syariah dunia.
Indonesia dengan posisinya yang saat ini ke 3 di level global memiliki visi besar untuk menjadi halal hub dunia. Selain makanan minuman, produk kosmetik, busana muslim, wisata halal, obat obatan, perbankan dan keuangan syariah.
Penulis: Prof. Dr. Euis Amalia, M.Ag., Guru Besar UIN Syarif Hidayatulloh Jakarta
Cek Berita dan Artikel Lainnya di Google News Beritabanten.com


Tinggalkan Balasan